Workshop dan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi Program Studi dan Akreditasi Perguruan Tinggi, Universitas Negeri Gorontalo Menuju Akreditasi Unggul

Kamis 12 Mei 2022 00:00:00 | 603x dibaca Image

Akreditasi menjadi tuntutan wajib dari pemerintah kepada perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 tertanggal 28 Januari 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Dengan akreditasi ini, menjadi upaya pemerintah menjamin mutu suatu lembaga pendidikan oleh lembaga yang independen, disini, BAN-PT. Status dan peringkat akreditasi jadi bukti bahwa kegiatan pendidikan dan pengajaran sudah sesuai dengan standar jaminan mutu. LP3M Universitas Negeri Gorontalo melalui Devisi Akreditasi menyelenggarakan kegiatan Workshop dan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi Program Studi dan Akreditasi Perguruan Tinggi. Tujuan kegiatan ini untuk penyamaan persepsi tentang kebijakan akreditasi di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo melalui informasi terkait dengan kebijakan akreditasi untuk mencapai Program Studi Unggul yang nantinya akan menopang terwujudnya akreditasi unggul perguruan tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari dengan menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu Prof. Ari Purbayanto. Ph.D (Direktur Dewan Eksekutif  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi), Prof. Agus Setyo Muntohar, Ph.D (Anggota Dewan Eksekutif  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) dan Dr. Slamet Wahyudi, S.T., M.T (Anggota Dewan Eksekutif  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).